JAKARTA - Polisi menangkap enam orang wartawan yang melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial SA (42) di kawasan Jakarta Selatan. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata untuk para tersangka.
"Rp30 juta yang diminta, tapi korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Rabu (26/2/2025).
Ressa menjelaskan, uang hasil pemerasan itu digunakan para tersangka untuk biaya hidup. Diduga korban lebih dari satu orang. Pihak kepolisian meminta para korban untuk melapor ke polisi.
"Korban kemungkinan lebih dari satu, tapi ini masih kita dalami. (Duit hasil kejahatan) dibagi rata, lebih untuk kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan para pelaku berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Ia menjelaskan, untuk pelaku MS, FFH dan DP berperan mulai dari mengintai korban wanita, menyediakan kendaraan hingga negosiasi.
“(Pelaku) HPS, MN dan JP berperan mulai melakukan negosiasi, membuntuti dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatannya,” kata Ade Ary, Rabu 12 Februari 2025.