Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah bersekolah di tempat tersebut dan sempat menyapa satpam yang berjaga di pintu masuk sekolah.
"Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban. Ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah," ucapnya.
Hasil penyelidikan petugas dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, kata Ono, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman cctv sekolah.
Usai mencuri, motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke tempat rekannya untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar.
"Bodi samping, depan, plat dicopot semua, alasannya mau digunakan untuk balap liar," tutur Kapolsek.
Dia melanjutkan, selain pelaku, polisi menyita 1 buah sweater hitam, 1 buah celana panjang seragam SMA dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Awaludin)