NIAS - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang jadi buronan selama 8 tahun. Terpidana Nurbatias (64) ditangkap di Kabupaten Nias Barat.
Perihal penangkapan terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri sejak 2017 ditangkap di depan Mesjid Sirombu Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat pada Senin 24 Februari 2025.
Kepala Kejari Kepri, Teguh Subroto minta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Penangkapan tersebut berhasil setelah dimonitor selama 3 minggu terakhir yang didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif.
“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan,” tutur Kejari Gunungsitoli, Perada Situmorang.
Penangkapan Nurbatias, warga Taman Sari Block A No. 11 RT.002 RW. 001 Kelurahan Tiban Baru Kota Batam, dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang mendampingi Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau setelah mendapatkan informasi akurat keberadaannya di wilayah Kabupaten Nias Barat.
Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan penangkapan Nurbatias berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Putusan itu menyatakan bahwa Terpidana Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan amar putusan, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.
Menurut Yusnar, terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk diamankan sementara dan selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
(Angkasa Yudhistira)