Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2025 00:00 WIB
Kejagung buka peluang periksa Ahok di kasus korupsi Pertamina (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Adapun dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, selain Ahok siapapun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan pihaknya.
 
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/2/2025) malam.

Sementara itu, pada malam ini kejagung telah menetapkan dua tersangka baru yakni Maya kusmaya selaku direktur pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

"Sampai dengan saat ini pasca dilakukan penahanan kepada 7 tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang Maya Kusmaya, direktur pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra," ucap Qohar.

"Kedua dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," sambungnya.

Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir hingga Rp193,7 Triliun. 

"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, GRJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya