"Hasil pemeriksaan karena khilaf, karena istrinya di luar negeri. Penangkapan kami dalam dua minggu ini, cuma perkara atau keterlibatan orang tua ini atau kasus ini hampir berjalan 2 tahun, baru ada korban atau pihak pelapor keluarga korban yang melaporkan kepada kami," paparnya.
Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6c Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
(Khafid Mardiyansyah)