KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 Miliar dari Eks Dirut PT Taspen

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2025 00:05 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan gram emas dan uang miliaran rupiah milik eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Penyitaan merupakan hasil dari tim penyidik Lembaga Antirasuah yang menggeledah save deposit box milik ANSK yang disimpan di salah satu bank swasta. 

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD/SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2025).

Selain itu, turut disita juga beberapa dokumen  kepemilikan aset milik Antonius. Terkait dokumen tersebut, KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

 

Sebelumnya, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, Rabu 8 Januari 2025. Ia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. 

Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya