Amriadi menambahkan, Tim DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Senin 3 Maret 2025 ini untuk mendampingi anak korban dan keluarganya diklarifikasi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban berusia 9 tahun itu teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada hari Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
(Arief Setyadi )