Polri-Kementerian PPPA Teken MoU Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2025 21:02 WIB
Polri-Kementerian PPPA Teken MoU Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. Foto: Dok IST.
Share :

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani kerja sama dengan Bareskrim Polri hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Penekenan MoU ini terkait percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengatakan hasil survei yang dilakukan KemenPPPA pada tahun 2024 menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Dia menyebut satu dari empat perempuan di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.

"Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024 bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya," ujar Arifatul, Selasa (4/3/2025).

Angka serupa juga didapat dari hasil survei terhadap pengalaman hidup anak. Menteri PPPA mengatakan jumlah anak di Indonesia yang mengalami kekerasan secara fisik dan psikis tergolong tinggi.

"Hasil survei nasional juga terhadap pengalaman hidup anak dan remaja cukup lebih tinggi lagi angkanya, satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya