Momen Anies Baswedan Sapa Istri Tom Lembong saat Hadiri Sidang Perdana Korupsi Gula/Okezone
Share :
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.