Lalu, transformasi TPA menuju sistem sanitary landfill; penertiban pembuangan dan pembakaran sampah illegal; perbaikan tata kelola meliputi regulasi, kelembagaan, dan pendanaan.
Program ini menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 30% pada 2025; peningkatan penanganan sampah hingga 70%; penciptaan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan sampah; pembentukan bank sampah baru, dengan target 1 RW 1 Bank Sampah.
"Kami merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3% dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun untuk mendukung implementasi program ini," ujar Hanif.
(Arief Setyadi )