Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 120 Kg Sabu

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 07 Maret 2025 21:24 WIB
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 120 Kg Sabu (Foto: Polri)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kasus narkotika. Adapun total 120 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat hari ini.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha menyebut barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda yakni di Tanjung Balai Sumatera Utara, Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

"Kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang kita lakukan hasil penindakan di tiga lokasi," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

"Yaitu di Tanjung Balai Asahan sebanyak 69 kg sabu, kemudian di Bengkalis sebanyak 20 kg sabu, dan di Pekanbaru sebanyak 31 kg sabu. Jumlah total barang bukti yang pagi ini kita musnahkan sebanyak 120 kg narkoba jenis sabu," sambung dia.

Gembong menjelaskan pemusnahan barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009.

Dalam UU itu, lanjut dia,  diatur bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk bukti dalam proses persidangan.

"Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Demikian yang saya laporkan dari lokasi pemusnahan," ujarnya. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya