JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebanyak 6.881 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2025, dan menangkap sebanyak 9.586 pelaku.
"Selama periode 1 Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti (barbuk) sebanyak 4,171 ton. Dengan rinciannya Sabu: 1,28 ton; ekstasi 346.959 butir setara 138,783 kg; lalu ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; kemudian tembakau sintesis 1,6 ton.
"Lalu ada obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau setara dengan 659,917 kg," katanya.
Wahyu mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 2,7 triliun, dengan estimasi dapat menyelamatkan hingga 11 juta jiwa.
"Dari barang bukti tersebut kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sejumlah 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba," katanya.