"Adapun nilai keseluruhan dari barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita selama periode ini sejumlah Rp 2,7 triliun," sambungnya.
Wahyu mengungkap, barang haram yang akan diedarkan di Indonesia berasal dari dua kelompok besar sindikat narkoba, yakni sindikat golden crescent dan golden triangle, yang pengirimannya dilakukan melalui jalur laut dari Samudra Hindia.
"Pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukkan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di Laut Aceh dengan menggunakan kapal laut," katanya.
"Pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara disamarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut," sambungnya.
(Puteranegara Batubara)