Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peran Polri Berantas Kejahatan: Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan hingga Sita 1,2 Ton Sabu

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |17:56 WIB
Peran Polri Berantas Kejahatan: Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan hingga Sita 1,2 Ton Sabu
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba. Foto: Okezone/Riana.
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebanyak 6.881 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu dua bulan sejak Januari hingga Februari 2025, dan menangkap sebanyak 9.586 pelaku.

"Selama periode 1 Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti (barbuk) sebanyak 4,171 ton. Dengan rinciannya Sabu: 1,28 ton; ekstasi 346.959 butir setara 138,783 kg; lalu ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; kemudian tembakau sintesis 1,6 ton.

"Lalu ada obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau setara dengan 659,917 kg," katanya.

Wahyu mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 2,7 triliun, dengan estimasi dapat menyelamatkan hingga 11 juta jiwa.

"Dari barang bukti tersebut kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sejumlah 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba," katanya.

 

"Adapun nilai keseluruhan dari barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita selama periode ini sejumlah Rp 2,7 triliun," sambungnya.

Wahyu mengungkap, barang haram yang akan diedarkan di Indonesia berasal dari dua kelompok besar sindikat narkoba, yakni sindikat golden crescent dan golden triangle, yang pengirimannya dilakukan melalui jalur laut dari Samudra Hindia.

"Pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukkan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di Laut Aceh dengan menggunakan kapal laut," katanya.

"Pengiriman narkoba dari luar negeri baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara disamarkan oleh kurir yang membawa narkotika tersebut," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement