“Menurut keterangan Saksi 4 EFW bahwa pada hari Selasa 4 Maret 2025, awalnya sekitar pukul 16.30 WIB meminum minuman berakohol jenis arak bali bersama dengan ketiga teman nya yaitu A dan H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Ade Ary menerangkan, sekitar pukul 17.00 WIB saksi EFW hendak membeli miras. Di jalan menuju keluar kampus, EFW bertemu dengan korban.
“Kemudian (saksi) bertemu dengan korban di pintu keluar kampus UKI dan korban bertanya kepada saksi E “mau kemana?” kemudian saksi menjawab “mau beli arak bali”,” ujar dia.
Saat itu, korban bersama EFW kemudian pergi membeli minuman di sebuah toko yang berada di Jalan Sutoyo, Cawang.
(Fahmi Firdaus )