JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widaysari menepis isu adanya keterlibatan Politikus NasDem, Ahmad Ali (AA) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita memastikan tidak pernah bertemu dengan Ahmad Ali.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Rita Widyasari, Mukhlas Handoko menanggapi adanya isu keterlibatan Ahmad Ali di kasus gratifikasi. Untuk diketahui, Ahmad Ali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus Rita Widaysari pada Jumat, 7 Maret 2025 di Polresta Banyumas.
"Klien kami dalam hal ini Ibu Rita Widyasari memastikan bahwa klien kami sama sekali tidak ada kaitan apapun dengan saksi AA (Ahmad Ali). Klien kami juga tidak pernah bertemu dengan saksi AA (Ahmad Ali)," kata Mukhlas melalui keterangan resminya, Sabtu (8/2/2025).
"Karena itu, saksi AA (Ahmad Ali) tidak ada sangkut-pautnya dan tidak ada keterlibatannya dalam kasus klien kami yang sedang disidik oleh KPK," sambungnya.
Kata Mukhlas, Rita Widyasari sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dalam penyidikan dua perkaranya yakni penerimaan gratifikasi dan TPPU. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap AA (Ahmad Ali) sebagai saksi.
"Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa saksi AA tidak terlibat dalam dua perkara klien kami yakni Ibu Rita Widyasari," ujar Mukhlas.
Mukhlas menambahkan, penggeledahan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di rumah Ahmad Ali juga tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Mukhlas, penggeledahan di rumah Ahmad Ali juga tidak seharusnya dihubung-hubungkan dengan perkara klien kami. Sebab, ditekankan Mukhlas, Rita sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Ahmad Ali.
"Apalagi, dari barang-barang yang sebelumnya disita dari rumah saksi AA (Ahmad Ali) juga tidak ada kaitan dan hubungannya dengan klien kami yaitu Ibu Rita Widyasari dan bukan berasal dari pemberian klien kami," pungkas Mukhlas.
(Angkasa Yudhistira)