Polri Harus Tindak Tegas Oknum Anggotanya yang Intimidasi Pencari Bekicot agar Ngaku Mencuri

Awaludin, Jurnalis
Minggu 09 Maret 2025 19:43 WIB
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Beredar berita dan video tampak oknum polisi Polsek Geyer melakukan intimidasi kepada seorang warga. Warga yang merupakan pencari bekicot tersebut diintimidasi dan dipaksa mengaku melakukan pencurian. 

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut. Menurut saya perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum,” ujar Pakar Hukum Pidana, Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Kata dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

Dan Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya