JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri sedang diatur.
"Sedang diatur," ujar Prabowo singkat kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Prabowo telah mengimbau agar pemberian THR bagu pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dicairkan sebelum H-7 Lebaran.
"Pada siang hari ini dapat laporan dari para menteri kabinet merah putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMD, BUMD. Dan kita telah berunding suatu komitmen dari perusahaan pengemudi online," katanya.
Prabowo pun mengungkapkan bahwa keputusan diantaranya adalah tentang pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri yang besarannya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE).
"Agar pemberian THR bagi pekerja Swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo
Jika merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, pencairan THR bagi pekerja swasta maksimal harus cair pada tanggal 25-26 Maret 2025.
(Angkasa Yudhistira)