PEKANBARU - Sebanyak sembilan personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat dalam pemerasaan tersangka narkoba. Polda Kepri menyatakan menindak tegas personel yang terlibat penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyat mengatakan bahwa anggota yang diduga terlibat pemerasan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan. Untuk saksi ada yang mendapat saksi bahkan ada yang sampai pemecatan
"Ada yang dapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi lainnya. Mereka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra Senin (10/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa putusan pelanggaran etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto.
Dia menegaskan bahwa pimpinannya telah berkomitmen menindak dengan tegas pelanggaran pelanggaran terhadap anggota yang menyalahi aturan. Dia menyatakan bahwa hukuman tersebut juga dimaksudkan agar ke depannya tidak ada polisi yang melanggar aturan dan melakukan penyalahgunaan wewenang.