JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting saat memaparkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999 dan dilakukan sesuai prosedur.
Berikut 7 fakta duduk perkara peristiwa ini:
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar langsung ke Unibank sebesar US$17,4 juta dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$ 28 juta dari Unibank.
Pada saat itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat dan termasuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
Dua tahun 5 bulan setelah transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang dimiliki CMNP tidak dapat dicairkan.
Setelah lebih dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger, bukan pihak yang menerima dana.