Tersangka nekat melakukan perbuatannya lantaran korban berselingkuh dengan istri kerabatnya, bahkan diketahui sejak lama.
"Si perempuan IM, sudah memberitahukan kepada korban kalau beberapa hari ini korban akan dibunuh. Sehingga IM meminta agar korban menjauhinya hingga kondisi kembali tenang, tapi korban tetap menjalin hubungan," tuturnya.
Saat ini tersangka telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)