Eks Komisioner KPK: Pembebasan WN India Tak Sesuai Asta Cita Prabowo

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 13 Maret 2025 08:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Haryono menekankan pentingnya aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum ini harus berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika ada pelanggaran, maka tindakan tersebut dianggap tidak sah.

"Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah,” tuturnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto disebut-sebut mengabaikan laporan dari perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia selama 12 tahun. Laporan itu terkait dengan penerapan restorative justice yang membebaskan kedua tersangka, Abdul Samad dan Samsu Hussain, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana hingga mencapai sekitar USD62 juta. 

Laporan tersebut diketahui bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT. Dalam surat permohonan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang dilayangkan kuasa hukum perusahaan Arab Saudi kepada Kapolda Metro Jaya, juga disebutkan bahwa Biro Wabproof Divisi Propam Polri telah melakukan penanganan atas aduan terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan mengenai laporan tersebut. 

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi bahwa kedua tersangka telah memalsukan dokumen terkait akta otentik, yang melanggar Pasal 266 KUHP. Lebih lanjut, perusahaan besar Arab Saudi yang sudah beroperasi di Indonesia sejak 2012 melaporkan penggelapan dana yang dilakukan oleh Abdul Samad dan Samsu Hussain. 

Laporan itu mencakup dugaan penggelapan dan pemalsuan yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan tersebut, yang berjumlah sekitar USD62 juta. Kasus ini mencuat setelah kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Namun, yang mengejutkan, kedua tersangka akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice pada 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya