JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, menilai oknum aparat kepolisian di Polda Metro Jaya telah merusak iklim investasi nasional. Sebab, membebaskan dua tersangka penggelapan dana milik perusahaan asal Arab Saudi, yang sudah berinvestasi di Indonesia sejak 2012.
Kedua tersangka tersebut adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain, warga negara India. Pembebasan ini dianggap bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi investor.
Haryono mengatakan, pembebasan kedua tersangka dengan mekanisme restorative justice pada 2023 tanpa sepengetahuan pihak perusahaan Arab Saudi dan tanpa adanya penggantian kerugian. Bahkan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, terkesan mengabaikan laporan terkait penyelesaian kasus ini.
“Iya, (tak sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto) dan kita malu juga dengan para investor itu, orang luar negeri,” ujar Haryono dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Keputusan untuk membebaskan kedua tersangka melalui restorative justice justru akan menimbulkan keraguan bagi investor lain yang ingin berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, pembebasan itu menghilangkan prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi para investor.
"Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia invest ada kepastian hukum atau tidak," katanya.