JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun, dua anggota DPR yang diperiksa Komisi Antirasuah ialah, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Namun belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan keduanya. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Terkait perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor BI.
KPK juga telah memeriksa anggota DPR RI, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan bentuk dana CSR BI tersebut berbentuk program yang disalurkan ke yayasan.
"Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).
Namun, Satori enggan menjelaskan lebih detail perihal program tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. "Semua (CSR) kepada yayasan," ucapnya.