Copot Kapolres Ngada, Kadiv Propam: Tak Ada Toleransi Tindakan yang Merusak Kepercayaan Rakyat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Maret 2025 23:46 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Foto: Okezone/Riyan.
Share :

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menegaskan, Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.

Dia menjelaskan, Divisi Propam Polri juga telah melakukan pengamanan khusus terhitung sejak 24 Februari sampai hari ini. Agus menyebut Polri sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak.

"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," katanya.

Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya