Abdullah meminta pihak kementerian turut melakukan evaluasi terhadap distribusi minyak goreng rakyat itu. “Kami yakin kecurangan ini memiliki rantai yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga audit total dari hulu ke hilir sangat diperlukan. Cek juga apakah ada merek minyak goreng lainnya yang isinya tidak sesuai ketentuan takaran,” jelas Abdullah.
“Kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi minyak goreng harus kita jaga," imbuhnya.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen Minyakita. Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran Minyakita dengan label yang ada di kemasan.
Polri menjelaskan bahwa produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi Minyakita dalam bentuk kemasan botolan. Meski begitu, belakangan diketahui kemasan bantalan Minyakita juga ditemukan adanya pengurangan takaran.
Bareskrim Polri pun mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter. Polisi mengungkap mesin produksi Minyakita sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.
Kemudian, Minyakita diproduksi dalam kemasan botol maupun pouch (bantalan) dengan isi ukuran yang berbeda. Hasilnya, Minyakita dalam kemasan 1 liter hanya terisi 800 ml hingga 920 ml dan beredar di pasaran.
(Arief Setyadi )