JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan agenda Pledoi atau pembelaan. Majelis mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan sedikit pembelaannya dalam kasus ini.
Terdakwa II yakni Sertu Akbar Adli meminta kepada majelis agar dirinya tidak dicopot sebagai prajurit TNI Angkatan Laut. Dia juga menyebut bahwa dirinya saat ini merupakan seorang suami yang harus bertanggung jawab untuk menafkahi sang istri.
"Kami memohon, kepada yang mulia untuk mengizinkan kami, tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami," kata Akbar dalam persidangan, Senin (17/3/2025).
Dia menambahkan, telah berjuang mati-matian untuk menjadi salah satu pasukan elite Komando Pasukan Katak (Kopaska). Maka dari itu, harapannya sangat besar agar majelis nantinya tidak menjatuhkan putusan agar dia diberhentikan sebagai prajurit TNI AL.
"Yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami, menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengakui bahwa seluruh perbuatan dalam kasus ini merupakan kesalahan yang besar. Namun dirinya tetap bertanggung dan tak memiliki niat sedikitpun untuk melarikan diri.
"Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia, dikarenakan jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama yang mulia," ujarnya.
Dalam persidangan pledoi, ketiga terdakwa yang dihadiri yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Penasehat hukum terdakwa, Letkol Laut, Hartono menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.