Eks Hakim MK Sebut Tidak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

Awaludin, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 21:02 WIB
RUU KUHP (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, lanjutnya, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. 

Maruarar mengingatkan, pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir karena kepolisian dan kejaksaan tampak belum mampu untuk memberantas Korupsi. Dengan melihat  KPK jutrsu adalah personel Kepolisian yang ditugaskan di KPK,  tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK.

“Karena latar belakang pendidikan, pembinaan dan disiplin yang berakar pada kepolisian juga akan terbawa ketika diangkat menjadi anggota KPK, kecuali dilihat secara individual kasuistis belaka,” paparnya.

Ia juga menambahkan, karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal. Sehingga antara dominis litis dan redistribusi kewenangan harusnya saling mendukung.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya