Usai AKBP Fajar, Anggota Polres Sikka Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP

Joni Nura, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 16:41 WIB
Usai AKBP Fajar, Anggota Polres Sikka Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMP
Share :

SIKKA - Oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Pelaku pelecehan seksual adalah Aipda ID.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, juga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 bocah dan 1 dewasa.

Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson membenarkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan anak buahnya. 

“Saat ini Propam Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan dan  melakukan proses anggota yang diduga melakukan pelecehan seksual,” ujar Mukhson, Senin (17/3/2025).

Korban berinisial MR (15) seorang siswi SMP di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan Anak ( UPTD - PPA ) Kabupaten Sikka menyambangi rumah korban.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan video call dan mengajak korban berhubungan badan dengan mengiming-imingi uang Rp1 juta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya