Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi Tegaskan Dilarang Minta THR ke Pemda dan Perusahaan Swasta!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 19:43 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang seluruh pihak minta THR ke Pemda dan perusahaan swasta (Foto : Okezone/Danandaya)
Share :

BEKASI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan pihak manapun tidak boleh meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah ataupun swasta, termasuk ke pengusaha. Dedi juga berkelar jika kepala daerah atau kepala dinas biasnya pusing ditagih jatah THR oleh kelompok tertentu.

"Oh sudah tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemanapun kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama," kata Dedi di stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).

Dia menyampaikan bahwa jatah THR untuk kepala daerah atau dinas dari pemerintah akan digunakan untuk keluarga mereka. Jika jatah THR tersebut justru diminta oleh segelintir orang, maka dari mana para pejabat pemerintah ini bisa memberikan THR untuk keluarganya.

Dia juga menegaskan bahwa melarang orang untuk meminta jatah THR merupakan salah satu cara mendukung gerakan anti korupsi dan pemerintahan yang bersih.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya