Sulitnya pembiayaan kendaraan ujung-ujungnya akan mengganggu perekonomian juga karena salah satu pendapatan pemerintah daerah masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu aktivitas usaha masyarakat juga akan terganggu karena mereka kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.
Oleh sebab itu, bila ada selisih paham, sudah seharusnya diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian yang telah diatur oleh OJK, bukan dengan meminta perlindungan dibalik ormas atau LSM.
"Dalam hal ini POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan & UU Jaminan Fidusia," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )