Adapun pembongkaran kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi yakni LP/B/25/1/2025 tanggal 15 Januari 2025, LP/B/31/1/2025 tanggal 17 Januari 2025, dan LP/B/84/2/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Himawan menjelaskan, 90 orang yang menjadi korban online penipuan jaringan internasional itu justru mengalami kerugian mencapai Rp105 miliar.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai 105 miliar rupiah," katanya.
Himawan mengatakan, korban yang tergiur saat melihat iklan Facebook itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar
(Arief Setyadi )