DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap salah satu oknum organisasi masyarakat (Ormas) berinisial KG (29) yang melakukan pemalakan dan pengeroyokan petugas kabel wifi berinisial GPN di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Depok.
"Menindak lanjuti adanya laporan korban terkait adanya tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP, selanjutnya anggota sat reskrim Polres Metro Depok bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Metro Depok," kata Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Rabu (19/3/2025).
Seorang petugas kabel wifi berinisial GPN menjadi korban pengeroyokan hingga babak belur oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Raya Sawangan RT 1/RW 4 Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku diketahui anggota Forum Betawi Rempug (FBR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa korban diduga dikeroyok oknum ormas berjumlah empat orang diantaranya berinisial B, D, G, dan RA.