BOGOR - Pria berinisial AH, yang getok kepala remaja dengan airsoft gun di Citeureup, Kabupaten Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Citereup.
"Udah, udah kita tetapkan tersangka kita tahan di Polsek," kata Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho, Rabu (19/3/2025).
Kata dia, tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis. Yakni disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Undang-Undang Perilindungan Anak.
"Pasal yang dikenakannya 351 dan atau nanti Pasal Perlindungan Anak. Kalau 351 (ancaman) 5 tahun, kalau perlindungan anaknya 10 tahun," jelasnya.
Terkait kepemilikan airsoft gun, tambah Ari, tersangka memang memiliki izin. Tetapi, sudah lama tidak diurus atau tidak diperpanjang oleh AH.
"Ada, cuma kemarin pada saat dicek katanya udah gak pernah diperpanjang diurus. Cuma tetap gak boleh digunakan untuk itu," ungkapnya.
Di samping itu, terkait korban informasi terakhir yang diterimanya masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka di bagian kepala yang dialaminya.