KPK Sita 24 Aset terkait Kasus LPEI, Nilainya Rp882,5 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 20 Maret 2025 23:34 WIB
Ilustrasi
Share :

"Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dalam Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD" kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025). 

Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025.

Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN). 

"Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujarnya. 

Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya