JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap 24 aset terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, puluhan aset tersebut atas nama perushaan yang terafiliasi dengan tersangka.
"Sebanyak 22 aset (yang disita) di Jabodetabek serta dua aset di Surabaya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
"Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT (zona nilai tanah) senilai Rp. 882.546.180.000," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka. Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).