Kasusnya kini tengah ditangani oleh penyidil Unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam. Proses pemeriksaan juga sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang tangah berjalan. Tahapanya kini sudah tahap 1 dan menyiapkan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek, kasusnya sudah berjalan. Penyidik juga tengah mempersiapkan berkas tahap 1 untuk dikirim ke Kejaksaan, tanda dimulainya penyidikan dari jaksa atau SPDP," ucapnya, Jumat (21/3/2025).
Keluarga korban kini berharap, kasusnya berjalan dengan semestinya dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kekerasan yang dilakukan.
(Awaludin)