JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati menyatakan teror kepada kantor redaksi tempo bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga pembela HAM. Diketahui, kantor Redaksi Tempo menerima aksi teror berupa kepala babi dan bangkai tikus.
"Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum," kata Sri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).
"Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM," sambungnya.