Laboratorium Forensik sebagai bagian dari Polri yang bertugas untuk menyelidiki terjadinya pemalsuan surat pada suatu perkara harus dilibatkan, sehingga bisa terbukti ada tidaknya tindak pidana, dan pelakunya dapat diadili.
Laboratorium Forensik mengungkap secara pasti alat bukti yang diragukan keasliannya, maka dengan sendirinya memberi jaminan terhadap kepastian hukum. Peranan Laboratorium Forensik untuk menentukan seseorang yang didakwakan melakukan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu didepan pengadilan sangat menentukan dan merupakan bukti kuat yang tidak terbantahkan.
Bukti surat yang dianggap palsu dan diajukan oleh saksi pelapor hanya berupa foto copy yang tidak pernah diusut dari mana saksi pelapor memperoleh bukti tersebut dan tidak diuji secara foresik keasliannya sehingga seharusnya tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.