Jerit Pilu Janda Ani Divonis Bebas Namun Masih Hidup Dibui

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 11:17 WIB
Dua Anak Terdakwa/ist
Share :

Pengadilan Negeri Subang telah lalai dan mengabaikan keharusan adanya uji foresik untuk membuktikan keotentikan surat sehingga memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Vonis ini kemudan diperbaiki di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banding dengan membebaskan Terdakwa.

Vonis bebas yang diucapkan majelis hakim banding pada tanggal 18 Maret 2025 tidak serta merta membebaskan terdakwa dari penahanan hari itu juga, namun terdakwa masih ditahan di Lapas Subang.

“Surat eksekusi dari Kejaksaan hingga saat ini belum dikeluarkan sehingga terdakwa terpaksa tetap dalam penahanan walaupun dalam buitr 4 putusan, hakim telah memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan karena divonis  bebas,”tulis rilis tersebut.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya