Pengadilan Negeri Subang telah lalai dan mengabaikan keharusan adanya uji foresik untuk membuktikan keotentikan surat sehingga memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Vonis ini kemudan diperbaiki di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banding dengan membebaskan Terdakwa.
Vonis bebas yang diucapkan majelis hakim banding pada tanggal 18 Maret 2025 tidak serta merta membebaskan terdakwa dari penahanan hari itu juga, namun terdakwa masih ditahan di Lapas Subang.
“Surat eksekusi dari Kejaksaan hingga saat ini belum dikeluarkan sehingga terdakwa terpaksa tetap dalam penahanan walaupun dalam buitr 4 putusan, hakim telah memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan karena divonis bebas,”tulis rilis tersebut.