Sementara itu, kedua anak terdakwa telah berusaha menjemput ibunya dari tempat penahanan tapi ternyata belum bisa dikeluarkan.
Akhirnya kedua anak terdakwa terpaksa pulang dari Subang ke Cianjur setelah sia-sia berlinangan air mata di kantor kejaksaan karena harapan kebebasan ibunya tidak bisa terwujud saat itu terkendala surat eksekusi yang belum dikeluarkan kejaksaan selaku eksekutor.
(Fahmi Firdaus )