Jerit Pilu Janda Ani Divonis Bebas Namun Masih Hidup Dibui

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 11:17 WIB
Dua Anak Terdakwa/ist
Share :

JAKARTA - Seorang janda tiga anak, Ani Kartini Kusniani Alias Kustiani (54) divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung, karena tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun sudah 6 hari, Ani tidak juga dikeluarkan dari tahanan.

Ani sebelumnya divonis bebas pada Selasa (18/3), seharusnya 1x24 jam, sudah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya dia sudah dibebaskan oleh Jaksa dan dikeluarkan dari tahanan.

“Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Subang, terdakwa divonis 2 tahun pidana penjara karena dianggap bersalah menggunakan surat palsu,” tulis keterangan yang diterima Okezone, Senin (24/3/2025).

Surat yang dianggap palsu tersebut dipergunakan terdakwa dalam pembuktian gugatan perlawanan oleh pihak ketiga yang melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Saksi pelapor membuat laporan Kepolisian pada tanggal 16 April 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimun Polda Jabar sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tanggal 7 Februari 2023 yang kemudian menahan terdakwa sejak tanggal 9 September 2024.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah membebaskan terdakwa dengan pertimbangan  tidak terpenuhinya unsur surat palsu yang berkekuatan hukum tetap.

Surat yang dianggap palsu dan dijadikan barang bukti hanya berupa foto copy surat yang belum diuji keasliannya lewat uji forensik dan belum dibuktikan keaslian atau kepalsuannya di depan pengadilan secara terpisah.

Tindak Pidana pemalsuan surat dan tanda tangan atau yang biasa disebut forgery merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkap dan dibuktikan.

Sehingga dalam proses pembuktiannya diperlukan ilmu bantu yaitu Ilmu Forensik untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan dimuka persidangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya