JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke dengan hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di lingkungan Basarnas.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025).
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti hukuman pidana kurungan badan selama sembilan bulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas serta Wiliam Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.