YOGYAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana Badan Sar Nasional (Basarnas) DIY, Diaz Aryanto menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa 17 Januari 2017.
Dalam sidang tersebut terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksespsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim.
Diaz melalui tim kuasa hukumnya menyebut sejumlah nama yang dinilai turut andil dalam proses pengadaan tanah untuk kantor Search and Rescue (SAR) di Gunungkidul senilai Rp 5,8 miliar tersebut, di antaranya Kepala Basarnas Pusat, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan panitia pengadaan tanah. Namun, nama-nama yang disebutkan tersebt tidak pernah disinggung dalam dakwaan jaksa.
“Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa dibalik yang menyuruh Waluyo Raharjo menagih uang kepada terdakwa,” kata Deden Felani, kuasa hukum Diaz Aryanto, seperti mengutip Harian Jogja, Rabu (18/1/2017).
Deden mengatakan, ada fakta bahwa Waluyo diperintah Kepala Basarnas pusat untuk menagih janji kepada terdakwa mengenai surat perjanjian kesepakatan pada 1 Desember 2015 senilai Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut adalah komitmen fee dari proses jual beli tanah. Menurut dia, dalam konteks penyimpangan pengadaan tanah di kantor SAR DIY ada dugaan keterlibatan kantor Basarnas pusat.