Respons Polri Soal Usulan SKCK Dihapuskan

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 21:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo. Foto: Okezone/Riana.
Share :

JAKARTA - Polri buka suara terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya menghargai usalan tersebut, dan menilainya sebagai sebuah masukan kepada institusi Polri.

"Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," katanya.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," sambungnya.

Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya