Kebijakan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga dan Penerapan Delaying System Memperlancar Arus Mudik 2025

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 25 Maret 2025 21:08 WIB
Korlantas Polri
Share :

"Misalnya, di Pelabuhan Merak, kendaraan tidak bisa menyeberang. Kami sudah menyiapkan delaying system di tiga dermaga, kemudian di Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13. Nanti, masyarakat yang akan menyeberang, jika cuacanya kurang bagus, akan kami tunda dulu," tambahnya.

Sementara itu di Satgas pengaturan, terdapat pusat pengendali untuk Posko Operasi di NTMC Korlantas Polri, sedangkan untuk pengendali lapangan ada di Command Center KM 29. Dimana didalam Command Center, terdapat 18 aplikasi dari Jasa Marga, Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas yang semuanya terintegrasi.

Terakhir, Dirgakkum mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar memastikan kesehatan kendaraan dan pengemudi, serta beristirahat di rest area jika merasa lelah. Jika rest area penuh, masyarakat dapat keluar tol, karena tarif tol keluar dan lanjut tidak ada perbedaan.

"Cek kesehatan tubuh, cek kendaraan, dan apabila lelah, silakan beristirahat di rest area. Jika rest area penuh, bisa keluar dari tol, karena tarif tol antara keluar dan lanjut tidak ada perbedaan," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya