1.125 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 31 Maret 2025 20:30 WIB
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi (foto: dok Okezone)
Share :

Dia menyebut jika pemberian remisi ini berdasarkan undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, narapidana pun harus berkelakuan baik jika ingin mendapatkan pemotongan masa tahanan.

“Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,” ujarnya. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya