Tol Cipali Mulai Berlakukan Sistem One Way Arah Jakarta

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 03 April 2025 17:05 WIB
Tol Cipali Berlakukan Sistem One Way arah Jakarta (foto: Okezone/Ari)
Share :


CIREBON - Pada H+3 Lebaran atau Kamis (3/4/2025) sore ini, Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sudah mulai diberlakukan sistem One Way. Sistem one way baru diberlakukan secara lokal, mulai dari KM 188 hingga KM 70 Tol Cipali arah Jakarta.

Berdasarkan pantauan, pasca dilakukannya sterilisasi Tol Cipali sejak pukul 14.00 WIB oleh petugas kepolisian, Tol Cipali akhirnya diberlakukan sistem One Way pada sekira pukul 16.25. Titik awal pemberlakuan sistem One Way mulai dari KM 188 atau bekas GT Utama Tol Palimanan hingga ke Gerbang Tol Cikampek Utama atau KM 70.

Adapun arus lalu lintas di Jalan Tol Cipali dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta terpantau cukup padat. Pasalnya, volume kendaraan pada H+3 Lebaran 2025 mengalami peningkatan jika dibandingkan hari sebelumnya.

"Sebanyak 29,9 ribu kendaraan melalui Palimanan dan 29,1 ribu kendaraan Cikopo (dari Cirebon menuju Jakarta), dengan rata-rata sekitar 1,9 ribu kendaraan melintas per jamnya," ujar Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo melalui keterangannya, Kamis (3/4/2025).

 

Menurutnya, sejak pukul 00.00 WIB hingga 15.00 WIB, tercatat ada sebanyak 29 ribu lebih kendaraan melalui Cikopo dari arah Cirebon menuju Jakarta. Sebaliknya, terdapat sekitar 19,1 ribu kendaraan melalui Cikopo dari Jakarta menuju Cirebon dengan rata-rata sekitar 1,2 ribu kendaraan melintas per jamnya. 

"Astra Tol Cipali berkoordinasi dengan kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas one way arah Jakarta pada Kamis, 3 April 2025 pukul 16.25 WIB. One way ini bersifat lokal, berlaku dari KM 188 Palimanan hingga KM 70 gerbang Tol Cikampek Utama. Penerapan rekayasa arus lalu lintas dapat berubah mengikuti diskresi dari kepolisian," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam rekayasa lalu lintas one way, pengguna jalan juga dihimbau untuk tetap menjaga batas kecepatan kendaraan yakni minimal 60km/jam dan maksimal 100km/jam. Pihaknya mengajak pengguna jalan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.


 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya