Preman Berkedok Ormas Cegat Mobil Pemudik Minta Uang Sambil Ancam Pakai Golok di Cianjur

Ricky Susan, Jurnalis
Jum'at 04 April 2025 21:01 WIB
Ilustrasi
Share :

Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tiga pakaian organisasi masyarakat, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna biru metalik dengan nomor polisi B 8352-TL beserta STNK.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," pungkasnya.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ricky Susan

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya