Selain senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tiga pakaian organisasi masyarakat, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna biru metalik dengan nomor polisi B 8352-TL beserta STNK.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun," pungkasnya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari, dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ricky Susan
(Khafid Mardiyansyah)