Kapolsek Bintan Utara AKP Khapandi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bawa pistol tersebut merupakan pistol mainan milik adik pelaku. Ia sengaja membawa pistol agar wanita yang dikenalnya di Facebook yakin bahwa dirinya adalah seorang anggota polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan mantan Paskibraka 2021serta pernah mengikuti tes polisi, namun tidak lolos pada 2021.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pistol mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk lebih waspada dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal secara daring.
(Arief Setyadi )